Kebijakan Baru Pemerintah: Insentif Fiskal untuk UMKM Digital dan Startup Tahap Awal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan paket kebijakan insentif fiskal baru yang ditujukan khusus untuk UMKM digital dan startup tahap awal (early stage). Kebijakan ini berlaku efektif mulai Agustus 2026.

Insentif tersebut meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama 2 tahun pertama bagi startup yang bergerak di sektor prioritas, keringanan biaya lisensi dan perizinan usaha, serta kemudahan akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0%.

"Kami ingin menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya melalui digitalisasi UMKM dan pengembangan startup. Insentif ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong ekosistem digital nasional," ujar Menteri Keuangan.

Para pelaku industri menyambut positif kebijakan ini. Ketua Asosiasi Startup Indonesia menilai langkah ini tepat dan diharapkan dapat mendorong lahirnya startup-startup baru yang inovatif.

Kebijakan ini juga disertai dengan program pendampingan bisnis dan pelatihan digital marketing yang akan diselenggarakan di 100 kota/kabupaten.
Bagikan: Facebook X WhatsApp
← Kembali ke Berita Ke Beranda